23 Februari 2013

Facebook Dituduh Langgar Paten Tombol 'Like'

Facebook kini tengah menghadapi tuntutan hukum karena diduga telah melangar paten tombol Like. Diketahui, tombol Like merupakan sebuah fitur yang dipatenkan oleh programmer Belanda, Joannes Jozef Everardus van Der Meer pada 1998, lima tahun sebelum Facebook meluncur.

Paten itu diberikan sebagai bagian dari fungsi Surfbook, sebuah diari sosial yang diciptakan oleh Van Der Meer yang memungkinkan pengguna untuk me-like setiap konten. Van Der Meer memang sudah meninggal, namun pemegang patennya kini Rembrandt Social Media, LP, memutuskan melayangkan gugatan terhadap Facebook.

Selain menuntut Facebook, perusahaan pemegang hak paten itu juga mengajukan gugatan yang sama terhadap sebuah perusahaan bernama AddThis, karena telah menggunakan paten tanpa izin. Adapun gugatan tersebut diajukan di Virginia, Amerika Serikat, pada 5 Februari lalu.

"Kami yakin paten Rembrandt mewakili landasan pending dari media sosial, seperti yang kami ketahui. Dan kami mengharapkan hakim serta juri mencapai kesimpulan yang sama berdasarkan bukti," kata kuasa hukum Rembrandt, Tom Melsheimer, dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir dari Mashable, Selasa (12/2/2013).

0 komentar: